Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (26/6/2025), MK menyatakan bahwa pemisahan pemilu diperlukan untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pemilu serta mempermudah pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya.
Oleh karena itu, pemilu serentak lima kotak—yang selama ini dilaksanakan—tidak akan diberlakukan lagi mulai 2029.
“Pemilu nasional dan pemilu daerah akan diselenggarakan secara terpisah,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan hukum.
Saldi menjelaskan bahwa Pemilu anggota DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden akan dilaksanakan lebih dahulu. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah dilakukan dalam waktu paling singkat dua tahun hingga paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pemimpin nasional.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti bahwa waktu pemilu yang berdekatan telah menyebabkan masalah pembangunan daerah tenggelam oleh isu nasional.
Pemilih juga mengalami kejenuhan karena harus mencoblos lima surat suara sekaligus, yang mengganggu fokus dan kualitas pilihan mereka.