Saksi Mario-Richard Enggan Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara di Semua Kecamatan
Mario-Richard salah satu pasangan calon yang berlaga dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2024
LABUANBAIOVOICE.COM | Saksi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda-Richardus Tata Sontani atau paket Mario-Richard kompak menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 kecamatan.
Para saksi dari paslon Mario-Richard mengaku, tidak mau menandatangi berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK dengan berbagai alasan. Salah satu saksi di Kecamatan Mbeliling Yohanes Adrianto mengatakan, dasar penolakan terhadap hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan karena merasa adanya kejanggalan yang ditemukan.
“Oleh karena itu, saya sangat ragukan hasil-hasil yang terjadi itu. Sehingga banyak indikasi dan temuan-temuan yang merusak pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Manggarai Barat,” ujar Adrianto, Minggu (1/12) malam berdasarkan rilis yang diterima media, Senin (2/12) sore.
Menurut Yohanes, karena begitu banyaknya temuan yang asa, maka pihaknya merasa wajib secara hukum untuk menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat Kecamatan Mbeliling.
“Kita bukan mencederai kapasitas sebagai PPK yang sudah dijalankan tapi ada keraguan itu dasar penolakan kita. Kita konsisten harus betul-betul harus ada jurdil,” tandasnya.
Yohanes berharap agar pihak penyelenggara pilkada untuk tetap menjaga netralitas dan terhindar dari intimidasi. “Kita mau pilkada ini harus bebas dari intimidasi. Ini yang harus kita berantas,” ujarnya.
Hal senada juga diungkap saksi Mario-Richard di Kecamatan Lembor Hilarius Bius. Menurut dia, dasar menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK, karena menemukan indikasi kecurangan yaitu ditemukannya ada orang yang meninggal ikut mencoblos.
“Setelah melihat daftar hadir dan melihat ada tanda tangan orang itu saya merasa ini ada indikasi kecurangan,” ungkap Hilarius.
Menurut dia, peristiwa ini merupakan example (contoh) dari dugaan-dugaan kecurangan lainnya. Hilarius juga merasa janggal sebab banyak yang warga yang keluar daerah, namun angka partisipasi pemilih tinggi.
“Saya merasa ini secara masih dilakukan dan menjadi dasar saya tolak,” bebernya.
“Juga peristiwa di Wae Kanta, pemilih di kasih 2 surat suara. Setelah saksi kita melakukan perotes justru diintimidasi oleh ketua KPPS. Saksi kita itu bersedia dibawa kalau ini diproses,” terang Hilarius.
Sedangkan saksi paslon Mario-Richard Kecamatan Lembor Selatan, Ambrosius Deri menuturkan dasar menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena menemukan banyak catatan saat pleno.
“Ada beberapa catatan yang kami temukan, sehingga kami merasa ini sangat terstruktur masif dilakukan oleh pihak lawan. Kami perlu lapor ini ke paslon untuk dibedah persolan ini,” ungkapnya.
Adapun saksi paslon Mario-Richard yang menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yaitu, Kecamatan Lembor Selatan, Lembor, Welak, Sano Nggoang, Mbeliling, Boleng, Komodo, Pacar, Macang Pacar, Kuwus Barat dan Ndoso.*
Penulis: Hamid