Kanwil DJPb NTT juga terus mendorong pemerintah daerah dan pemerintah desa di seluruh provinsi, termasuk Manggarai Barat, untuk mempercepat pemenuhan dokumen syarat salur dana desa ke KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) penyaluran dana desa.
Hal ini dilakukan tanpa harus menunggu batas akhir penyampaian syarat salur tahap I yang ditetapkan pada 15 Juni 2026.
Untuk ke depannya, pihaknya berharap percepatan penyaluran dapat memberikan kontribusi optimal bagi daerah.
“Akselerasi penyaluran dana desa diharapkan dapat memberi dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi di desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memperkuat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Adi.
Dalam catatan terpisah, pihak Kanwil DJPb NTT menyatakan akan terus memantau perkembangan penyaluran tahap I, khususnya di Manggarai Barat, untuk memastikan dana dapat segera digunakan untuk program-program yang telah direncanakan oleh pemerintah desa.**





Tinggalkan Balasan