Penyaluran tetap dihitung per Kepala Keluarga (KK). “Betul per KK per bulan, jadi untuk 2 bulan dikalikan 2,” terangnya.

Dalam keterangannya, Kadis Fatinci menekankan pentingnya dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah desa agar proses penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran.

Ia meminta keluarga penerima manfaat segera mengambil bantuan sesuai jadwal yang ditentukan.

“Harapannya, agar seluruh masyarakat dan pemerintah desa mendukung dan melancarkan pelaksanaan penyaluran program bantuan pangan ini kepada keluarga penerima manfaat agar dapat mengambil bantuan ini di lokasi kantor desa kurang dari 5 hari dengan membawa KTP atau KK,” tutupnya.

Program ini diharapkan menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam mengantisipasi kenaikan harga pangan, memperkuat ketahanan pangan rumah tangga, dan memastikan seluruh warga rentan tetap terlindungi menjelang akhir tahun dan memasuki masa liburan Nataru.**