Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Sebagai langkah tanggap darurat, Kantor Imigrasi Labuan Bajo menambah kapasitas layanan front office guna mengantisipasi peningkatan permohonan.
Prosedur pelayanan dilaksanakan berdasarkan prinsip kemanusiaan dan kepastian hukum, sesuai dengan Surat Edaran Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Penanganan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi.
Surat edaran tersebut menjadi dasar hukum bagi Imigrasi untuk mengambil langkah-langkah administratif, termasuk pemberian atau perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia akibat bencana alam.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami dan jajaran Imigrasi di seluruh wilayah terdampak diinstruksikan untuk memberikan pelayanan yang adaptif, responsif, dan berbasis perlindungan hukum,” tegas Charles.
Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga mengimbau kepada seluruh WNA yang masa izin tinggalnya hampir habis agar segera menghubungi petugas Imigrasi atau memanfaatkan layanan daring yang tersedia untuk menghindari pelanggaran keimigrasian.