Kuasa Hukum Kadiman, Kharis: Saksi Pihak Penggugat Beri Keterangan di Persidangan, Bahwa di Labuan Bajo tidak Punya Fungsionaris Adat
Kharis Sucipto : Fungsionaris Adat Satu-satunya Yang Punya Kewenangan Untuk Menyerahkan Tanah Adat
LABUANBAJOVOICE.COM | Kuasa hukum Erwin Santosa Kadiman, Kharis Sucipto mengatakan fungsionaris adat satu-satunya yang punya kewenangan untuk menyerahkan tanah adat.
Hal itu disampaikan Kharis kepada awak media di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Rabu (4/12/2024) siang usai melakukan sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat dalam objek sengketa tanah dalam Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, dalam kasus sengketa tanah Karangan dan Golo Kerangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kharis menjelaskan dalam keterangan saksi yang hadir dalam persidangan dari pihak penggugat bahwa di Labuan Bajo tidak mempunyai fungsionaris adat sehingga keterangan itu adalah keterangan yang salah atau keterangan tidak benar.
“Saya bertanya, apa dasar dari keterangan saksi dalam persidangan yang menyatakan bahwa tidak ada fungsionaris adat di Labuan Bajo. Saya bertanya berkali-kali, dia tidak mampu menjawab apa dasarnya dan dia akui bahwa dia tidak tahu tentang adanya fungsionaris adat di Labuan Bajo” ungkapnya.
Sementara kita ketahui bahwa peran fungsionaris adat sangat penting dalam mekanisme penyerahan tanah adat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Saksi menerangkan bahwa tidak ada fungsionaris adat di Labuan Bajo, itu yang juga secara hati saya tidak terima, dimana walaupun kami bukan penduduk asli Labuan Bajo tetapi secara yang kami tahu dan pelajari bahwa fungsionaris adat sangat dihargai keberadaannya” ujarnya.
Kharis menambahkan peran fungsionaris adat yang dinyatakan tidak ada, siapa pun bisa berpendapat dan kami serahkan hal itu kepada fungsionaris adat sebenarnya.
“Dari penelitian dan dokumen-dokumen yang kami pelajari sesungguhnya fungsionaris adatlah yang sangat berperan. Itu berarti, dari dokumen-dokumen penyerahannya peran fungsionaris adat sangat penting” tambah Kharis.
Lebih jauh Kharis menjelaskan kami melihat dari perkara ini bahwa fungsionaris adatlah satu-satunya yang punya kewenangan untuk penyerahan tanah adat. Tidak ada yang lain untuk tanah adat. Peran mereka sangat tinggi, sangat mulia dan harus kita hormati dan masyarakat juga harus menghormati itu. Karena itu merupakan masyarakat hukum adat.
Adat ini, kata dia, tentu suatu hal yang juga diakui oleh undang-undang. Yang terjadi secara sosial budaya ini tidak bisa dihilangkan bahkan hukum pun mengakuinya.
“Jadi fungsionaris adatpun bahkan diatur juga dalam peraturan Menteri ATR 2024 juga sudah mengatur dengan sistematis kedudukan-kedudukan masyarakat hukum adat. Karena begitu diakuinya, kedudukkan masyarakat adat di Indonesia ini. Dari dokumen yang ada itu ya itulah fakta yang ada terkait dengan penyerahan adat yang di tanda tangani oleh fungsionaris adat itu menjadi dokumen peroleh hak atas tanah yang kami pelajaran dan sampaikan di persidangan” lanjutnya.
Kharis juga mengungkapkan fungsionaris adat ini sangat penting adanya untuk memastikan bahwa Alas Hak yang ada itu benar adanya.
“Adanya fungsionaris adat ini sangat penting sehingga dengan adanya surat penegasan fungsionaris adat, kita bisa memastikan bahwa Alas Hak yang ada itu benar adanya” tutupnya.
Ia pun mengajak semua pihak agar tetap menghargai peran fungsionaris adat, dalam kasus sengketa tanah Karangan dan Golo Kerangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).*