Bisnis & UMKM

KADIN NTT dan KKP Pratama Kupang Kolaborasi Sosialisasi Coretax Kepada Pengusaha

KPP Kupang Bersama Kadin NTT Sosialisasikan Coretax

LABUANBAJOVOICE.COM | Kamar Dagang dan Industri Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (KADIN NTT) kembali menjalan kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyelenggarakan sosialisasi perpajakan di Ballroom Gedung DPD Provinsi NTT, Selasa 10 Desember 2024.

Kegiatan dihadiri kalangan pengusaha yang menjadi bagian dari KADIN NTT dengan jumlah peserta mencapai 142 peserta, terdiri dari 98 peserta yang hadir langsung dan 44 peserta yang mengikuti secara daring.

Tema sosialisasi yang menjadi pembahasan adalah “Coretax dan Isu Perpajakan Terkini”, dan acara dibuka oleh Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto.

Bobby dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan hubungan baik antara KADIN NTT dan KPP Pratama Kupang selama ini.

“Kami sampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Kupang yang terus menjalin kerja sama dan hubungan baik dengan Kadin NTT,” ujar Ketua Umum KADIN NTT itu dalam keterangan tertulis kepada media di Labuan Bajo, Kamis (12/12/2024).

Menurut Bobby, acara hari ini KPP Pratama akan memberikan sosialisasi terkait coretax, penyesuaian tarif PPN, pajak bagi UMKM dan informasi perpajakan lainnya yang sangat berguna untuk para pelaku dunia usaha.

Pada kesempatan sama, Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang dan Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara atas kontribusinya dalam penerimaan negara melalui pajak.

Selain itu, Rimedi juga memperkenalkan coretax yang akan segera diimplementasikan. “Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, edukasi perpajakan, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” ujar Rimedi.

Baca Juga:  Panduan Buat Akun bagi UMK di Online Single Submission Berbasis Resiko (OSS RBA)

Ia berharap, ketika Coretax ini berlaku secara resmi untuk digunakan nanti, mampu memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada Wajib Pajak.

Dia juga memaparkan mengenai upaya pemberdayaan UMKM KPP Pratama Kupang serta penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi bagian dari reformasi perpajakan dalam rangka memperkuat fondasi penerimaan negara.

Baca Juga:  Kini Petani Timor Leste Punya Nama Brand Beras Sendiri, Ada Campur Tangan Kadin Manggarai Barat

“Penyesuaian tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” tutur Kepala KPP Pratama Kupang itu.

Lebih lanjut, tentunya kebijakan ini telah didahului dengan berbagai upaya dalam rangka penguatan daya beli masyarakat serta tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok serta berbagai jasa layanan dasar (kesehatan, keuangan, asuransi, pendidikan dll).

“Pemerintah juga telah mendengar aspirasi masyarakat dan dunia usaha akhir-akhir ini dan kita nantikan saja bagaimana peraturan detail mengenai penyesuaian tarif PPN ini dalam beberapa waktu ke depan”, tambah Rimedi.

Pemaparan materi lebih lanjut disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang, yang dipandu oleh moderator Ferry Vincentius selaku Komite Tetap Perpajakan Kadin NTT. Joshua dalam penyampaiannya memperkenalkan Aplikasi Coretax dan beberapa pengaturannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

“Coretax menjadi solusi simplifikasi layanan bagi Wajib Pajak. Apabila sebelumnya Wajib Pajak menggunakan beberapa jenis aplikasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya, maka dengan adanya coretax proses pendaftaran, pelaporan, pembayaran hingga keperluan perpajakan lain seperti pengajuan permohonan pemindahbukuan, pengukuhan PKP dan permohonan lainnya dapat berada dalam satu sistem yang terintegrasi”, jelas Joshua.

Baca Juga:  Gunakan Moge Harley Davidson, Kadin NTT dan HDCI Salur Bantuan untuk Warga di Flores Timur

Selain itu, dirinya juga mengajak para peserta yang hadir untuk melakukan simulasi penerapan Coretax secara mandiri dengan melakukan pendaftaran Simulator Coretax melalui laman djponline.pajak.go.id.

Nantinya, kata dia, username dan password akan dikirimkan ke email yang didaftarkan sehingga Simulator Coretax langsung dapat digunakan Wajib Pajak.

Di akhir materi, dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai Coretax, Joshua menyampaikan KPP Pratama Kupang juga sedang menggencarkan edukasi Coretax melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan setiap Selasa dan Kamis sampai akhir Desember 2024 nanti, dengan terlebih dahulu melakukan registrasi pada laman http://bit.ly/DaftarEduKPP922.*

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button