LABUANBAJOVOICE.COM – Suasana berbeda terasa di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (18/7/2025), saat Tim Perumus Badan Anggaran menyampaikan laporan terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum resmi tersebut, mengemuka komitmen Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat untuk menyelesaikan persoalan transmigrasi lokal (Translok) dan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kecamatan Komodo pada tahun ini.
Anggota DPRD Manggarai Barat Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Kanisius Jehabut, menegaskan bahwa pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum.
“Bagi saya pribadi dan tentu bagi masyarakat di empat desa serta warga Translok, ini bukan sekadar pernyataan politik biasa. Ini adalah pengakuan atas luka panjang, atas kegelisahan warga yang selama bertahun-tahun hidup di atas tanah yang mereka jaga, tetapi belum mendapat kepastian hukum,” ujar Kanisius dalam keterangannya kepada media.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati, Edistasius Endi dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng atas keberanian mengambil sikap terhadap isu krusial ini.
Menurutnya, perjuangan masyarakat untuk memperoleh kejelasan status lahan melalui aksi, forum, dan intervensi politik merupakan bentuk kerinduan akan pengakuan dan jaminan hak.
“Kami tahu desakan yang datang dari masyarakat tidak selalu menyenangkan. Kadang tajam, kadang emosional. Tapi semuanya lahir dari kerinduan untuk diakui, dihargai, dan dipastikan hak-haknya,” kata Kanisius.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal janji tersebut hingga tuntas, agar tidak berhenti sebatas retorika politik.
“Hari ini, janji itu telah dinyatakan di forum tertinggi. Maka tugas kita di DPRD adalah mengawal janji itu hingga tuntas. Supaya warga tidak lagi menjadi penonton di tanah sendiri. Supaya anak-anak kita tumbuh tanpa bayang-bayang penggusuran atau konflik agraria yang terus diwariskan,” tegasnya.
Persoalan Translok dan status HPL di Kecamatan Komodo selama ini menjadi polemik berkepanjangan yang menimbulkan ketidakpastian bagi warga.
Dengan adanya komitmen ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat terdampak.
“Di ruang dewan itu, sebuah harapan lahir. Semoga tak hanya jadi janji, tapi berubah menjadi keadilan nyata,” pungkas Kanisius.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan