LABUANBAJOVOICE.COM – Tiga warga negara (WN) China diduga menjadi korban penipuan paket wisata liveaboard Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dugaan tersebut dilaporkan setelah tiga wisatawan China yang telah membayar paket wisata secara bertahap hingga lunas justru gagal berangkat melakukan perjalanan ke kawasan TN Komodo.
Paket wisata yang dipesan merupakan perjalanan liveaboard selama dua hari satu malam. Pemesanan dilakukan secara online kepada Kristoforus Aman alias Itok Aman, yang disebut memperkenalkan diri sebagai operator perjalanan wisata di daerah tersebut.
Total pembayaran yang dilakukan ketiga wisatawan tersebut mencapai Rp7,65 juta.
Berdasarkan informasi beredar, transaksi pertama dilakukan pada 3 September 2026.
Ketiga wisatawan China tersebut membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp2 juta untuk paket perjalanan wisata yang telah mereka pesan.
Pembayaran berikutnya dilakukan pada 27 September dengan nilai Rp1,95 juta.
Selanjutnya, pada 29 September 2026, ketiga wisatawan tersebut disebut melakukan pembayaran terakhir sebesar Rp3,7 juta.
Dengan pembayaran terakhir itu, total uang yang telah diserahkan mencapai Rp7,65 juta.
Namun, setelah pembayaran dinyatakan lunas, Itok Aman disebut tidak lagi dapat dihubungi.
Kondisi tersebut membuat tiga wisatawan China yang sudah berada di Labuan Bajo tidak dapat menjalankan perjalanan wisata ke Taman Nasional Komodo sesuai paket yang telah dipesan.
Mereka kemudian melaporkan dugaan kasus tersebut kepada pihak kepolisian pada Kamis malam, 1 Oktober 2026.
Kasus tersebut mendapat perhatian dari DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Manggarai Barat.
Ketua DPC HPI Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya, menyatakan keprihatinan terhadap dugaan kasus yang melibatkan wisatawan asing tersebut.
“Berdasarkan informasi dan pengaduan yang kami terima, dugaan tindakan tersebut telah terjadi berulang kali dan berpotensi merugikan wisatawan serta mencoreng kepercayaan publik terhadap destinasi pariwisata Labuan Bajo dan Komodo,” kata Aloysius, Jumat (2/10/2026).
Menurut Aloysius, dugaan persoalan tersebut perlu mendapat penanganan serius karena wisatawan asing merupakan bagian penting dari ekosistem pariwisata Labuan Bajo.
Dia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui rangkaian kejadian, transaksi, serta pihak yang bertanggung jawab.
“Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada wisatawan serta mencegah terulangnya kejadian serupa,” tegasnya.
Nama Itok Aman sebelumnya juga disebut dalam laporan dugaan penipuan terhadap tiga wisatawan asal Italia.
Pria berusia 32 tahun asal Manggarai Timur tersebut dilaporkan ke Polres Manggarai Barat pada 12 Agustus 2026 terkait dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp79,8 juta.
Dalam perkara tersebut, Itok Aman disebut belum ditangkap hingga informasi ini disusun.
Kini, laporan baru dari tiga WN China kembali muncul dengan pola transaksi yang berkaitan dengan penjualan paket wisata secara online.
Rangkaian pembayaran dilakukan sebelum wisatawan menjalankan perjalanan. Namun setelah pelunasan dilakukan, layanan perjalanan yang telah dipesan tidak terlaksana.
Munculnya laporan tersebut juga menjadi peringatan bagi wisatawan yang hendak membeli paket perjalanan di Labuan Bajo melalui media sosial atau platform digital.
DPC HPI Manggarai Barat meminta wisatawan memastikan penyedia jasa memiliki identitas usaha dan legalitas yang dapat diverifikasi sebelum melakukan pembayaran.
“Pastikan operator atau agen perjalanan memiliki identitas usaha yang jelas, legalitas yang dapat diverifikasi, alamat dan kontak resmi, serta reputasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aloysius.
Menurutnya, kehati-hatian dalam melakukan transaksi menjadi penting karena pembayaran secara digital dapat dilakukan dengan cepat, sementara kepastian mengenai penyedia jasa belum tentu diketahui wisatawan.
DPC HPI Manggarai Barat juga menyatakan komitmennya mendukung pariwisata Labuan Bajo yang aman, profesional, legal, dan bertanggung jawab.
“Kami percaya bahwa penanganan kasus ini secara transparan dan sesuai hukum penting untuk menjaga kepercayaan wisatawan sekaligus melindungi nama baik Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata dunia,” kata Aloysius.
Kasus dugaan penipuan terhadap tiga WN China tersebut selanjutnya masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum untuk memastikan fakta, kerugian, serta ada atau tidaknya unsur pidana.**





Tinggalkan Balasan