Fajar menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses rejuvenasi mengikuti masterplan kawasan serta didasarkan pada kajian dampak lingkungan, termasuk implementasi Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), untuk memastikan pembangunan berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan dan budaya Bali,” jelasnya.

Menurutnya, penguatan infrastruktur dan fasilitas hanya akan bermakna jika tetap menjaga harmoni dengan masyarakat, adat, dan lingkungan.

“Dengan berbagai pembaruan tersebut, kawasan The Nusa Dua akan tampil lebih tertata, lebih nyaman, dan lebih siap menyambut berbagai kegiatan berskala nasional maupun global,” katanya.

Proyek rejuvenasi The Nusa Dua direncanakan berlangsung bertahap selama tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028.

Melalui pembaruan berkelanjutan ini, ITDC berharap The Nusa Dua terus menjadi kebanggaan Indonesia, destinasi unggulan Bali, serta ruang publik premium yang memberikan manfaat nyata bagi wisatawan, komunitas lokal, dan perekonomian daerah.**