LABUANBAJOVOICE.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memperluas jangkauan pengawasan keimigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.
Kegiatan yang digelar di Kantor Camat Riung ini menghadirkan Camat Riung Kasmin Belo, unsur aparat penegak hukum dari Kepolisian Sektor Riung dan Komando Rayon Militer (Koramil) Riung, serta perwakilan masyarakat desa setempat.
Camat Riung, Kasmin Belo dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen dalam mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayahnya.
Menurutnya, Riung merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Ngada yang sering dikunjungi wisatawan mancanegara, sehingga pengawasan terhadap aktivitas WNA menjadi hal yang sangat vital.
“Riung adalah daerah pariwisata yang banyak dikunjungi WNA. Penting bagi kita semua untuk mengetahui langkah-langkah pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dapat terjadi.” ujar Kasmin.
Selain itu, kata dia, Imigrasi Labuan Bajo juga telah menghadirkan pelayanan keimigrasian, termasuk pelayanan paspor, di Kabupaten Ngada.
Mengacu pada kebijakan selektif (selective policy), hanya WNA yang membawa manfaat bagi negara dan masyarakat yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Dalam konteks daerah wisata seperti Riung, keberadaan wisatawan mancanegara diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama bagi pelaku usaha sektor pariwisata dan perhotelan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antarinstansi dan masyarakat dalam hal pengawasan orang asing.
Dwi Fachrizal Para Sagara, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo, menjelaskan mekanisme pengawasan dan menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak.
“Jarak Kecamatan Riung yang cukup jauh dari Kantor Imigrasi Labuan Bajo menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, peran aktif masyarakat dan anggota TIMPORA sangat dibutuhkan untuk mendeteksi serta mencegah potensi pelanggaran keimigrasian,” terang Dwi Fachrizal.
Selain pengawasan terhadap keberadaan orang asing, agenda ini juga menyoroti isu penting lainnya, yakni pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Saiful Basyir, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengingatkan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk daerah dengan jumlah pekerja migran terbanyak di Indonesia, sehingga rentan terhadap praktik perdagangan orang.
“Karena itu, perlu ada kesadaran sejak dini untuk melakukan filter dan screening terhadap warga yang akan bekerja ke luar negeri. Pengawasan pertama justru dimulai dari keluarga, agar tidak ada lagi korban yang terjerumus dalam kasus TPPO,” tegas Saiful.
Melalui pembentukan TIMPORA di Kecamatan Riung, Kantor Imigrasi Labuan Bajo berharap dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memastikan keberadaan WNA di wilayah Kabupaten Ngada berjalan sesuai aturan hukum.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, melindungi warga negara, serta mendorong pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan dan berintegritas.
Dengan sinergi yang solid antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat, Riung diharapkan dapat menjadi model pengawasan keimigrasian yang efektif di wilayah perbatasan wisata NTT.**

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan