“Kejadian bukan satu atau dua kali, tapi ini kali ketiga. Polres Manggarai Barat jangan tutup mata.” tegas Nasrin.
Dilaporkan Wisatawan Italia
Itok Aman sebelumnya dilaporkan tiga wisatawan Italia berinisial SS (48), CG (39), dan RG (57) terkait dugaan penipuan paket liveaboard selama empat hari tiga malam di kawasan Taman Nasional Komodo.
Kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp79,8 juta atau setara €3.875,58.
Laporan tersebut diterima Polres Manggarai Barat dan teregistrasi dengan nomor LP/B/129/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Polres Manggarai Barat juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 13 Agustus 2026.
Sebelumnya, Itok Aman pernah dilaporkan dalam kasus serupa oleh Shuhaili Binti Saahir pada 8 Mei 2026. Perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah kerugian korban dikembalikan.
Kembali Dilaporkan Wisatawan China
Kasus serupa kembali mencuat setelah tiga wisatawan China, Liu Guoyu, Zhou Yuzhu, dan Li Jiaxin, melaporkan Itok Aman atas dugaan penipuan paket wisata.





Tinggalkan Balasan