Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah di Indonesia

Ilustrasi gambar kepala daerah. Foto: HO

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

  • Bupati/Wali Kota: Rp3,78 juta per bulan;
  • Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp3,24 juta per bulan.

2. Biaya Operasional Kepala Daerah

Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga memperoleh biaya operasional yang digunakan untuk mendukung tugas pemerintahan. Biaya ini mencakup:

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!
  • Pemeliharaan rumah jabatan dan inventaris;
  • Biaya kesehatan dan kendaraan dinas;
  • Perjalanan dinas;
  • Pakaian dinas;
  • Biaya operasional lainnya.

Besaran biaya operasional ini berbeda di setiap daerah, bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut rincian persentase biaya operasional berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2020:

a. Gubernur dan Wakil Gubernur

  • PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta – 1,75% dari total PAD;
  • PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta – 1% dari total PAD;
  • PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta – 0,75% dari total PAD;
  • PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta – 0,40% dari total PAD;
  • PAD Rp250-500 miliar: Rp1 miliar – 0,25% dari total PAD;
  • PAD di atas Rp500 miliar: Paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi 0,15% dari total PAD.

b. Bupati/Wali Kota dan Wakilnya

Pos terkait