Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
- Bupati/Wali Kota: Rp3,78 juta per bulan;
- Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp3,24 juta per bulan.
2. Biaya Operasional Kepala Daerah
Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga memperoleh biaya operasional yang digunakan untuk mendukung tugas pemerintahan. Biaya ini mencakup:
- Pemeliharaan rumah jabatan dan inventaris;
- Biaya kesehatan dan kendaraan dinas;
- Perjalanan dinas;
- Pakaian dinas;
- Biaya operasional lainnya.
Besaran biaya operasional ini berbeda di setiap daerah, bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut rincian persentase biaya operasional berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2020:
a. Gubernur dan Wakil Gubernur
- PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta – 1,75% dari total PAD;
- PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta – 1% dari total PAD;
- PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta – 0,75% dari total PAD;
- PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta – 0,40% dari total PAD;
- PAD Rp250-500 miliar: Rp1 miliar – 0,25% dari total PAD;
- PAD di atas Rp500 miliar: Paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi 0,15% dari total PAD.
b. Bupati/Wali Kota dan Wakilnya