Floresa Tempuh Jalur Hukum Terhadap Oknum Wartawan yang Diduga Ikut Menganiaya

Kuasa hukum, Ferdinansa Jufanlo Buba. Foto: tangkap layar YouTube floresadotco

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Kedua, inti masalahnya bukan hanya soal keterlibatannya dalam kasus penganiayaan, tetapi dia melakukannya bersama-sama dengan aparat keamanan. Menurut kesaksian Herry, saat kembali dari Poco Leok, oknum tersebut menumpang di salah satu mobil rombongan aparat, Pemda dan PT PLN, BUMN yang mengerjakan proyek geotermal Poco Leok.

Ketiga, oknum tersebut tidak hanya melanggar pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP, tetapi juga pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers karena menghalang-halangi kerja pers.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Keempat, dengan aksinya ini, kami pun bertanya-tanya, apakah benar TJ ini seorang jurnalis atau bukan. Menurut kami, sudah seharusnya jurnalis bekerja secara profesional untuk kepentingan publik, bukan berlaku seperti preman yang malah menganiaya sesama jurnalis.

Kelima, kami mengecam keras tindakan oknum tersebut sebagai penghinaan terhadap profesi jurnalis. Kami meyakini bahwa langkah hukum terhadapnya penting dalam konteks menjaga kehormatan profesi jurnalis agar bebas dari segala bentuk praktik kekerasan, apalagi yang dilakukan terhadap sesama jurnalis.

Pos terkait