Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Surat Keputusan DPP PKB Nomor : 35764/DPP/01/VIII/2024, tanggal-tanggal 18 Agustus 2024 tentang Penetapan Sewargading S.J. Putera, S.Pd.I Sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2024 – 2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 109/SK/DPP.PD/X/2024 tentang Penetapan Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Fraksi Partai Demokrat.
Untuk itu wakil ketua sementara DPRD Kabupaten Manggarai barat Richardus menetapkan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Manggarai Barat nomor 17/DPRD/X/2024 yaitu sebagai berikut:
- Benediktus Nurdin, sebagai Calon Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Nasdem;
- Richardus Jani sebagai Calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Demokrat;
- Sewargading S. J. Putra sebagai Calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Nama- nama calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat kata Richardus akan diusulkan ke Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagai wakil pemerintah pusat untuk diresmikan sebagai Pimpinan definitif DPRD Kabupaten Manggarai Barat periode 2024 – 2029.
Penulis: Hamid