LABUANBAJOVOICE.COM – Harapan putra Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Inosentius Samsul, untuk melangkah ke kursi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi kandas.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat paripurna Selasa, 27 Januari 2026, mengesahkan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK usulan DPR, menggantikan Inosentius yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon tunggal.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa tersebut menyetujui laporan Komisi III DPR terkait pergantian calon hakim konstitusi. Dengan persetujuan seluruh anggota dewan, peluang Inosentius untuk masuk MK tertutup.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan penggantian dilakukan demi kepentingan kelembagaan DPR.
“Penggantian dilakukan untuk kepentingan lembaga konstitusional DPR,” kata Habiburokhman dalam rapat, sembari menegaskan bahwa seluruh fraksi menyepakati keputusan tersebut.
Langkah DPR ini menimbulkan tanda tanya publik. Sebelumnya, dalam rapat paripurna Agustus 2025, Inosentius Samsul telah resmi ditetapkan sebagai calon tunggal pengganti Arief Hidayat, Hakim MK yang akan purna tugas pada Februari 2026.
Namun, Komisi III menyebut Inosentius mendapat penugasan lain sebagai alasan penggantian, tanpa penjelasan detail mengenai penugasan tersebut.
“Kami perlu melakukan fit and proper test kembali,” ujar Habiburokhman usai rapat, tanpa mengungkap penugasan yang dimaksud.
Minimnya informasi resmi ini memicu pertanyaan tentang konsistensi DPR dalam menjalankan mekanisme seleksi hakim konstitusi yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Keputusan mendadak DPR ini menuai kritik dari kalangan akademisi dan pemerhati hukum tata negara. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menduga pergantian calon hakim MK tersebut sarat kepentingan politik.
Menurutnya, langkah ini dapat dibaca sebagai upaya menempatkan figur tertentu di Mahkamah Konstitusi demi mengamankan produk legislasi DPR dari uji materi.
“Ini patut dicurigai sebagai bagian dari desain untuk mengontrol Mahkamah Konstitusi,” kata Herdiansyah.
Ia menilai bahwa independensi MK terancam jika proses seleksi hakim tidak dilakukan secara objektif dan bebas dari intervensi politik praktis.
Terlepas dari keputusan DPR, rekam jejak Inosentius Samsul dinilai sangat layak untuk mengisi posisi Hakim MK.
Inosentius merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), kemudian melanjutkan pendidikan magister ekonomi di Universitas Tarumanegara, serta meraih gelar doktor hukum ekonomi di Universitas Indonesia.
Lebih dari tiga dekade mengabdi di DPR, Inosentius dikenal sebagai salah satu pakar perundang-undangan nasional.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR RI periode 2020–2025, perancang peraturan perundang-undangan ahli utama, serta aktif sebagai dosen pascasarjana hukum.
Pengalaman panjang tersebut menjadikan Inosentius sebagai figur yang tidak hanya memahami teknis legislasi, tetapi juga filosofi dan sistem hukum tata negara Indonesia.
Gagalnya Inosentius menembus Mahkamah Konstitusi menambah daftar panjang kontroversi dalam proses seleksi Hakim MK.
Pergantian calon tanpa penjelasan rinci memunculkan kekhawatiran publik terhadap komitmen DPR dalam menjaga marwah MK sebagai pengawal konstitusi.
Situasi ini sekaligus memperkuat tuntutan masyarakat sipil agar mekanisme rekrutmen Hakim MK dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas kepentingan politik, demi memastikan Mahkamah Konstitusi tetap independen dan kredibel dalam mengawal demokrasi dan konstitusi.**

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan