Situasi ini sekaligus memperkuat tuntutan masyarakat sipil agar mekanisme rekrutmen Hakim MK dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas kepentingan politik, demi memastikan Mahkamah Konstitusi tetap independen dan kredibel dalam mengawal demokrasi dan konstitusi.**
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan