LABUANBAJOVOICE.COM – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menegaskan bahwa pembangunan ritel modern Indomaret tidak diperbolehkan berdiri di kampung-kampung.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap memiliki ruang hidup dan berkembang secara berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Endi saat menghadiri acara penyerahan bantuan alat kesehatan dan bantuan renovasi bangunan Puskesmas Batu Cermin melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Kegiatan itu berlangsung di Puskesmas Batu Cermin, Rabu (14/01/2026).
“Yang kami tekankan tidak boleh dikampung kampung (pembangunan Indomaret), kalau disekitar kota Labuan Bajo, Ayo silahkan,” tegas Bupati Endi.
Menurutnya, wilayah kampung harus menjadi ruang ekonomi bagi masyarakat lokal, khususnya para pelaku UMKM.
Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban memastikan agar pertumbuhan investasi tidak justru mematikan usaha rakyat kecil.
Lebih lanjut, Bupati Manggarai Barat menegaskan bahwa keberadaan ritel modern di kawasan kampung berpotensi menimbulkan persaingan tidak seimbang dengan kios, warung kecil, dan usaha rakyat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan