LABUANBAJOVOICE.COM — Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menyoroti keberadaan sejumlah agen perjalanan wisata yang beroperasi di Labuan Bajo tanpa memiliki kantor maupun domisili usaha yang jelas. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan, terutama ketika muncul dugaan penipuan terhadap wisatawan.
Persoalan itu disampaikan Endi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Korban Terdampak Gempa Flores di ruang VIP Bandara Internasional Komodo, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut Endi, keberadaan agen perjalanan yang tidak mempunyai kantor atau alamat usaha yang jelas menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memastikan kegiatan pariwisata berjalan sesuai ketentuan.
“Persoalan semakin sulit ditangani karena sejumlah agen perjalanan diduga tidak memiliki kantor maupun domisili yang jelas di Labuan Bajo, sehingga menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan,” ungkap Bupati Endi.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut semakin memprihatinkan karena dugaan praktik penipuan terhadap wisatawan disebut terjadi berulang kali. Ketidakjelasan identitas dan alamat usaha membuat upaya penelusuran serta penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran menjadi lebih sulit.
Bagi pemerintah daerah, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian materi yang dialami wisatawan. Lebih dari itu, terdapat aspek perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan keberlangsungan reputasi Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan Indonesia.
Endi menilai, apabila tidak ditangani secara terkoordinasi, dugaan penipuan tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan wisatawan. Pengalaman buruk yang disebarluaskan melalui media sosial maupun jaringan perjalanan internasional berpotensi memengaruhi keputusan calon wisatawan untuk mengunjungi Labuan Bajo.
“Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat merugikan pelaku usaha pariwisata yang menjalankan bisnis secara legal, mengganggu iklim usaha yang sehat, serta menghambat upaya pemerintah dalam membangun citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan professional,” jelas Bupati Endi.
Persoalan ini juga menjadi perhatian karena ketidakjelasan identitas usaha berpotensi menyulitkan wisatawan ketika hendak meminta pertanggungjawaban atas layanan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Karena itu, pengawasan terhadap agen perjalanan wisata perlu diperkuat agar wisatawan memperoleh kepastian mengenai identitas penyedia jasa, alamat usaha, serta layanan yang ditawarkan.
Upaya penertiban juga penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan perlu mendapatkan perlindungan dari praktik yang merugikan konsumen sekaligus mencederai kepercayaan terhadap industri pariwisata setempat.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan persoalan agen wisata tanpa kantor yang jelas sebagai salah satu tantangan dalam menjaga kualitas tata kelola pariwisata Labuan Bajo.
Penanganan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pengawasan yang lebih kuat, Labuan Bajo diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada wisatawan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha pariwisata yang beroperasi secara legal.**





Tinggalkan Balasan