Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM | Aliansi Jurnalis Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap wartawan pemimpin redaksi media floresa.co, Herry Kabut.
Herry pada saat itu sedang melaksanakan tugas meliput aksi warga Poco Leok yang tengah melakukan aksi protes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Aliansi Jurnalis Manggarai Barat menilai tindakan aparat tersebut merupakan bentuk arogansi aparat, dan bagian dari upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers di NTT.
Merujuk pada pemberitaan yang dipublikasikan media floresa.co, Herry Kabut diangkut dalam mobil aparat bersama beberapa warga Poco Leok lain yang juga ditangkap.
Menurut keterangan warga, Herry ditarik dan diangkut paksa ke dalam mobil aparat sambil dianiaya. Kejadian tersebut di dokumentasi oleh warga setempat.
Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ Mabar) menilai tindakan aparat ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.