“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya, merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Maka dari itu Aliansi Jurnalis Manggarai Barat mendesak:

  1. Mendesak Kapolda NTT untuk memproses aparat yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara hukum pidana dan kode etik;
  2. Mendesak Kapolda NTT untuk mencopot Kapolres Manggarai yang membiarkan anggotanya melakukan tindakan kekerasan dan menghalang-halangi tugas jurnalistik;
  3. Mendesak Kapolri untuk membentuk tim khusus melakukan penyelidikan kasus ini terkait dugaan aparat yang mendukung proyek geotermal di Poco Leok;

Labuan Bajo, 04 Oktober 2024