AJI Indonesia Kecam Tindakan Intimidasi Terhadap Jurnalis Saat Meliputi Aksi “Indonesia Is Not For Sale”

AJI. Foto: aji.go.id

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Karena itu, AJI Indonesia mendesak aparat mengusut kasus penangkapan dan intimidasi jurnalis dan aktivis tersebut. Tindakan aparat kepolisian itu telah mencederai kebebasan pers dan hak kebebasan berekspesi.

Atas peristiwa intimidasi terhadap jurnalis, AJI Indonesia menyatakan sikap:

Bacaan Lainnya
  1. Mengencam intimidasi terhadap jurnalis yang meliput aksi ‘Indonesia Is Not For Sale’. Peliputan aksi aktivis ini merupakan bagian dari kepentingan publik yang memiliki nilai berita tinggi, relevan dan faktual.
  2. Mendesak pihak kepolisian memproses hukum aparat yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang sedang meliput. Ini bentuk upaya menghambat kerja jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
  3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers.
  4. Mengimbau para jurnalis untuk patuh pada kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik

Jakarta, 20 Agustus 2024

Pos terkait