Ada Tiga Laporan Aduan dari Tim Hukum Paslon Mario-Richard ke Bawaslu Mabar

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Maria Magdalena S Seriang, Senin (18/11/24). Foto: Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Untuk keterpenuhan syarat formil dan materil, kata Maria, Bawaslu Mabar terlebih dahulu melakukan kajian awal. Dalam kajian awal itu, pihaknya menemukan bahwa syarat materil belum cukup. “Kita kembalikan untuk dilengkapi, tapi dalam waktu dua hari itu tidak dilengkapi oleh pelapor. Sehingga, tidak di registrasi,” ujar Ketua Bawaslu Mabar.

Dia menambahkan, kemarin laporan itu hasil screenshoot atau tangkap layar. Uraian kejadian dan peristiwanya seperti apa, itu tidak cukup sehingga tidak bisa di registrasi karena pelapor tidak melengkapi sesuai batas waktu yang telah diberikan.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Syarat materil itu kan bukti dan uraian kejadian, peristiwanya seperti apa. Itu yang tidak cukup sehingga, tidak bisa di registrasi dan tidak dilengkapi oleh pelapor,” terang Maria.

Peristiwa dugaan money politic itu terjadi, setelah paslon Edi – Weng melakukan kampanye di Desa Papagarang, Kecamatan Komodo. Dan kemudian, beredar sebuah foto screenshoot sekumpulan orang mengenakan baju kaos putih bertulisankan Edi – Weng 02.

Pos terkait