Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Ketua Bawaslu Mabar itu menambahkan, pihaknya menilai menyebar berita hoaks itu pelanggaran perundang-undangan lain, sehingga pihak mereka merekomendasikan langkah tindaklanjutnya itu secara hirarki ke lembaga yang terkait.
“Tidak di registrasi yang dugaan pelanggaran money politic itu. Tidak di registrasi karena itu tadi, tidak terpenuhi syarat materil nya. Sudah diberikan kesempatan untuk melengkapi, tapi oleh melapor tidak dilengkapi sampai dengan batas waktu untuk melengkapi,” ungkapnya.