Pemilu

KPU Mabar Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

LABUANBAJOVOICE.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) gelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (3/8/2024) pagi di Hotel Jayakarta Labuan Bajo.

Ketua KPU Manggarai Barat (Mabar), Ferdiano Sutarto Parman dalam sambutan menyampaikan kegiatan ini dipandang penting bagi kita semua, karena sebentar lagi KPU akan membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga:  EIGER Indonesia Investasi di Parapuar Labuan Bajo, Sandi Uno Harap Bisa Libatkan Masyarakat Lokal Pengembangan Bisnis Kedepannya

“Sebentar lagi KPU Kabupaten Manggarai Barat akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga pada tanggal 27 November (2024) mendatang,” ujar Ketua KPU Mabar.

Oleh karena itu, tambah dia, kami sengaja mengundang bapak/ibu untuk bersama-sama bertukar pikir tentang beberapa hal penting yang berkaitan dengan pencalonan ini.

Baca Juga:  Animo Masyarakat Dukung Melki Laka Lena Meningkat

“Kegiatan hari ini adalah sosialisasi, tentu tujuan utama dari kegiatan ini menyamakan pemahaman tentang semua hal yang diatur dalam peraturan KPU dimaksud,” kata Ano -panggilan sapaan-.

Menurut dia, ada dua hal utama yang perlu diketahui yaitu berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon

“Terutama yang berkaitan dengan dua hal utama yaitu syarat pencalonan dan syarat calon,” jelas Ketua KPU Mabar itu.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button