LABUANBAJOVOICE.COM – Seorang warga negara (WN) Kanada ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 11 Hotel Greenhill, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat sore, 13 Februari 2026.
Korban berinisial ML (61) diketahui masuk ke Labuan Bajo dari Singapura sehari sebelumnya menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan wisata.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menjelaskan bahwa korban tiba pada 12 Februari 2026 dan langsung menginap di hotel tersebut.
“Masuk, tiba di Labuan Bajo dari Singapura, dan tinggal di hotel pada tanggal 12 Februari 2026. Berdasarkan visa yang digunakan yaitu Visa on Arrival, tujuan wisata,” ujar Charles, Sabtu (14/2/2026).
Ia menambahkan, pihak imigrasi telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta perwakilan diplomatik Kanada di Jakarta.
“Sedang koordinasi dengan Kedubes Canada,” ujarnya.
Peristiwa itu terungkap saat petugas housekeeping hotel melakukan pembersihan rutin sekitar pukul 13.00 Wita. Bruno Busa Lay, petugas kebersihan, sempat membuka pintu kamar korban.





Tinggalkan Balasan