Program tersebut, kata dia, telah ditetapkan dalam Pemerintah Kota Kupang melalui Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2025.
“Kebijakan ini hadir untuk mengatasi hambatan administratif yang selama ini menghalangi masyarakat, terutama kelompok rentan, dalam memperoleh layanan medis saat kondisi darurat,” jelas Christian Widodo.
Terkait capaian pengurusan izin di MPP, Christian mengungkapkan keberhasilan tersebut tidak lepas dari kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Mahasiswa dari fakultas tersebut dikirim ke tiap kelurahan untuk membantu masyarakat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), khususnya bagi pelaku UMKM.
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, Plh. Sekda Kota Kupang Ignasius R. Lega, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang beserta jajaran, serta sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Kota Kupang.
Dengan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri ini, Pemkot Kupang diharapkan dapat terus memperkuat layanan publik berbasis inovasi dan kolaborasi, serta membuka peluang besar bagi daerah untuk memperoleh insentif kinerja pelayanan publik nasional.**
Tinggalkan Balasan