LABUANBAJOVOICE.COM – Tiga rumah warga di Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, NTT dirusak sekelompok warga dari Kampung Pela (Desa Watu Waja), pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 11.00 WITA. Akibat kejadian tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Rumah milik Pius Hadun (73) yang masih dalam proses pembangunan dan tinggal pemasangan atap itu, dirusak hingga rata dengan tanah. Tumpukan kayu bangunan di samping rumah yang menjadi tempat ia menyimpan uang tunai sebesar Rp16 juta ikut terbakar dan tidak bisa diselamatkan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.
Selain itu, Rumah milik Raimundus (72) selaku adik sepupu Pius, juga mengalami kerusakan pada rangka dan dinding dan atap. Mundus memperkirakan kerugian material mencapai sekitar Rp60 juta. Sementara itu rumah milik Ignasius Rangsung (55) mengalami kerusakan pada bagian dinding depan hingga roboh, dengan total kerugian sekitar Rp30 juta.
Ketiga warga tersebut membantah tuduhan bahwa mereka melakukan pembongkaran pagar yang dibangun warga Pela di lahan yang diperselisihkan. Menurut keterangan sejumlah saksi, pembongkaran pagar itu dilakukan oleh warga Kampung Wae Pau, bukan Wae Togo.
“Saya tidak tahu kenapa kami yang dituduh. Saya tidak ikut bongkar pagar itu. Rumah saya yang hampir selesai justru dirusak habis. Uang saya yang disimpan di tumpukan kayu juga terbakar. Kami hanya ingin keadilan.” lirih Pius.
Raimundus memberikan keterangan serupa. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar.
“Kami tidak terlibat dalam pembongkaran pagar. Tapi kerusakan rumah kami justru yang paling parah. Kami minta masalah ini diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ignasius Rangsung berharap pihak berwenang dapat segera turun tangan sebelum situasi semakin memanas.
“Rumah saya memang tidak diratakan, tapi dinding depan dirobohkan. Kerugian tetap besar bagi kami. Saya hanya berharap masalah ini diselesaikan dengan adil,” katanya.
Tokoh adat Wae Togo, menyayangkan insiden tersebut dan menilai bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
“Konflik tanah ini sudah lama, dan pernah dimediasi pada 2023 di kantor camat. Tapi tidak ada titik temu. Meski begitu, pengrusakan rumah warga tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Ia meminta aparat keamanan dari Polsek Lembor mengambil langkah cepat agar tidak terjadi balasan dari pihak mana pun. Situasi harus segera ditenangkan.
Sengketa lahan antara Kampung Pela, Wae Pau, dan Wae Togo disebut telah berlangsung sejak zaman orang tua mereka. Tanah yang dipersoalkan berada di satu hamparan di wilayah setempat dahulu disebut telah dibagi secara adil oleh leluhur ketiga kampung tersebut.
Namun warga Pela kemudian memagar lokasi tersebut dan mengklaim seluruhnya sebagai milik mereka.
Setelah mediasi pemerintah kecamatan pada tahun 2023 tidak menghasilkan kesepakatan, ketegangan antara warga tiga kampung itu meningkat.
Pembongkaran pagar yang dilakukan warga Wae Pau menjadi pemicu terbaru hingga akhirnya berujung pada pengrusakan rumah warga Wae Togo.
Ketiga korban kini berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat. Mereka berharap penegak hukum memberikan perlindungan dan menindak setiap pelaku pengrusakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Sektor Lembor masih belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut.***

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan