LABUANBAJOVOICE.COM – Seorang pria berinisial AJ (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyidik Polres Manggarai Barat menyebut tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun berdasarkan pasal yang disangkakan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat memeriksa sedikitnya tujuh saksi, termasuk para korban, serta melaksanakan gelar perkara.

Kepala Satreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan proses penyidikan telah mengarah pada penetapan status hukum AJ.

“Saat ini status yang bersangkutan sudah dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan penyidikan mendalam. Sebanyak tujuh orang saksi termasuk para korban telah kita ambil keterangannya,” kata AKP Lufthi, Jumat (16/10/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian di tiga lokasi di Kampung Mberata, Jalan Trans Golo Mori, Labuan Bajo, pada Sabtu (10/10/2026) dini hari.

Dalam peristiwa itu, barang milik tiga korban dilaporkan hilang. Barang-barang tersebut meliputi telepon genggam, speaker, rokok berbagai merek, dan silet, dengan total kerugian sekitar Rp26 juta.

AJ diamankan pada 13 Oktober 2026 di Kaper, Desa Golo Bilas, setelah tertangkap warga. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar indekosnya di Kampung Capi dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Barang bukti tersebut antara lain empat unit telepon genggam, satu unit speaker, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor, besi congkel, dan sejumlah peralatan tajam.

Penyidik masih mendalami hubungan barang-barang tersebut dengan laporan pencurian yang ditangani kepolisian.

AKP Lufthi menjelaskan, AJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Manggarai Barat. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” ungkapnya.

Ancaman hukuman tersebut merupakan ketentuan yang disampaikan penyidik berdasarkan pasal yang disangkakan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap mengikuti proses hukum serta pembuktian di pengadilan.

Polisi juga menyebut AJ merupakan residivis yang baru keluar dari rumah tahanan sekitar dua bulan sebelum kembali berhadapan dengan proses hukum.

Informasi tersebut menjadi salah satu bagian dari keterangan kepolisian dalam menjelaskan penanganan perkara, tetapi tidak menggantikan kewajiban penyidik membuktikan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Pemeriksaan terhadap tujuh saksi, termasuk para korban, dilakukan untuk memperjelas kronologi, mengidentifikasi barang yang dilaporkan hilang, serta menguji kesesuaian keterangan dengan barang bukti.

Kasus pencurian di Mberata tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/165/X/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 13 Oktober 2026.

Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat masih melakukan pengembangan lapangan dan penelusuran tempat kejadian perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya kasus lain yang berkaitan dengan tersangka.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang turut disatroni tersangka. Jika masyarakat memiliki informasi terkait, dimohon segera menghubungi kantor kepolisian terdekat,” imbau AKP Lufthi.

Polisi membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban pencurian untuk menyampaikan laporan kepada kantor kepolisian terdekat.

Informasi tersebut diharapkan membantu penyidik mengidentifikasi kemungkinan tindak pidana lain, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setelah AJ tertangkap warga di wilayah Golo Bilas. Petugas kemudian mengamankan tersangka untuk menghindari aksi main hakim sendiri dan melanjutkan pemeriksaan di kantor polisi.

Penanganan tersebut menegaskan pentingnya penyerahan terduga pelaku kepada aparat berwenang agar pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan penetapan status hukum dilakukan secara profesional.

Di sisi lain, pengembangan perkara masih diperlukan untuk memastikan ruang lingkup dugaan pencurian, keterkaitan barang bukti, serta kemungkinan adanya korban lain.

Dengan status AJ yang kini menjadi tersangka, proses penyidikan akan berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**