Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Manggarai Barat Tangkap Dua Ekor Sapi Berkeliaran di Pemukiman Warga

Dua ekor sapi yang ditangkap oleh Satpol PP Kabupaten Manggarai Barat. Foto: dokumentasi Satpol PP

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

LABUANBAJOVOICE.COM | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat mengamankan dua ekor sapi milik warga di Labuan Bajo yang berkeliaran bebas di daerah super premium itu. Penangkapan tersebut dilakukan Satpol PP berdasarkan aduan dari masyarakat.

Hewan sapi itu ditangkap di seputaran pemukiman warga Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada Senin, 13 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

“Atas Laporan masyarakat, bahwa mereka (anggota Satpol PP) telah mengamankan 2 (dua) ekor sapi liar di Wae Nahi,” kata Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong dalam keterangannya.

Yeremias menambah, penangkapan itu dilakukan oleh anggota satuannya yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Trantib dan Kabid Penegak bersama anggota lainnya.

Menurutnya, penertiban itu dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024/Pasal 58 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, dan juga Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024, tentang Penertiban Ternak.

Dikatakan Yeremias, hewan yang ditangkap oleh Satpol PP akan dititipkan di rumah penampungan hewan (RPH) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH). Saat ini, kata dia, sedang berkoordinasi dengan kepala dinas (Kadis) tersebut.

Pos terkait