LABUANBAJOVOICE.COM — Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Kabupaten Manggarai Barat bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP2P) Ruteng menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pajak bagi Pelaku Ekonomi Kreatif 2025, yang digelar di Hotel Grand Perundi, Labuan Bajo, pada Selasa (11/11/2025). Acara ini dihadiri oleh para pelaku UMKM, pegiat ekonomi kreatif, serta aparat pemerintah daerah.
Staf KP2P Ruteng, Galih Taufan Fatchurohman, menjelaskan bahwa kebijakan tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2018.
Menurut Galih, bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen sejak tahun 2018, ketentuan tersebut masih dapat digunakan sampai Tahun Pajak 2024. Namun, mulai Tahun Pajak 2025, aturan baru akan berlaku secara bertahap.
“Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, wajib pajak dapat menggunakan Norma Penghitungan jika memenuhi syarat dan omzet belum melebihi Rp 4,8 miliar, atau beralih ke tarif normal dengan pembukuan lengkap bila omzet di atas batas tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberi ruang bagi wajib pajak UMKM baru untuk memanfaatkan tarif 0,5 persen dalam masa tertentu sejak pendaftaran pajak.
“Wajib pajak orang pribadi dapat menikmati tarif 0,5 persen hingga 7 tahun pajak sejak terdaftar, sementara untuk koperasi, CV, dan firma berlaku 4 tahun, dan untuk badan berbentuk perseroan terbatas (PT) 3 tahun pajak,” jelasnya.
Galih menambahkan, UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta dibebaskan dari kewajiban membayar PPh. Fasilitas ini diberikan pemerintah sebagai langkah untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil yang baru tumbuh.
“Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzet setahunnya tidak melebihi Rp 500 juta, Anda tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah,” tambah Galih.
Dukungan terhadap kegiatan sosialisasi ini datang dari Kepala Dinas Parekrafbud Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori, melalui Kabid Ekraf Yosep Edward Nairum Nahas, yang akrab disapa Tedy Nahas.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi perpajakan bagi pelaku ekonomi kreatif sangat penting untuk menjaga stabilitas usaha, khususnya di tengah upaya pemulihan ekonomi pascapandemi dan penataan kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo.
“Pajak dan insentif yang diberikan dinilai akan membantu pemulihan ekonomi di sektor pariwisata. Karena itu, mari tetap tenang dan jalankan bisnis UMKM dengan semangat. Bravo UMKM Manggarai Barat!” seru Tedy Nahas penuh optimisme.
Ia menegaskan bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata warga negara terhadap pembangunan nasional, terutama di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang tengah tumbuh pesat di Labuan Bajo.
Sebaliknya, lanjut Tedy, bagi warga negara yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif berupa denda atau bahkan pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang baik, kita wajib membayar pajak. Sebaliknya, penghindaran pajak dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.
Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman mendalam bagi pelaku ekonomi kreatif agar tetap produktif, tertib administrasi, dan patuh pajak.
Dengan penerapan kebijakan yang adaptif, pemerintah berupaya agar UMKM tetap tumbuh dan berdaya saing di tengah geliat pariwisata premium Manggarai Barat.
Labuan Bajo kini tak hanya menjadi destinasi wisata kelas dunia, tetapi juga pusat tumbuhnya pelaku UMKM yang taat pajak dan kreatif, penopang ekonomi daerah, serta bagian dari transformasi menuju ekonomi pariwisata berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur.**





Tinggalkan Balasan