“Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, wajib pajak dapat menggunakan Norma Penghitungan jika memenuhi syarat dan omzet belum melebihi Rp 4,8 miliar, atau beralih ke tarif normal dengan pembukuan lengkap bila omzet di atas batas tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberi ruang bagi wajib pajak UMKM baru untuk memanfaatkan tarif 0,5 persen dalam masa tertentu sejak pendaftaran pajak.
“Wajib pajak orang pribadi dapat menikmati tarif 0,5 persen hingga 7 tahun pajak sejak terdaftar, sementara untuk koperasi, CV, dan firma berlaku 4 tahun, dan untuk badan berbentuk perseroan terbatas (PT) 3 tahun pajak,” jelasnya.
Galih menambahkan, UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta dibebaskan dari kewajiban membayar PPh. Fasilitas ini diberikan pemerintah sebagai langkah untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil yang baru tumbuh.
“Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzet setahunnya tidak melebihi Rp 500 juta, Anda tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah,” tambah Galih.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan