LABUANBAJOVOICE.COM — Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Perindo, Hasanudin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada aparat kepolisian dan petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia atas keberhasilan menggagalkan upaya perambahan dan penyelundupan rusa di dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah krusial dalam menjaga ekosistem konservasi dan masa depan pariwisata Labuan Bajo.

“Patut memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian dan petugas penegakan Hukum (Gakkum) Taman Nasional Komodo (BTNK) yang telah menggagalkan upaya perambahan dan penyelundupan rusa di dalam kawasan Taman Nasional Komodo,” kata Ketua DPD Perindo Manggarai Barat, Hasanudin, Jum’at (19/12/2025) dalam keterangannya kepada awak media.

Menurut Hasanudin, keberhasilan penegakan hukum tersebut tidak semata soal penindakan pidana, melainkan wujud nyata komitmen menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan kawasan konservasi kelas dunia.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi tentang menjaga kehidupan dan keseimbangan alam di Labuan Bajo yang menjadi kebanggaan kita bersama,” tambahnya.

Hasanudin menegaskan bahwa rusa merupakan satwa dilindungi yang memiliki peran strategis dalam menopang kehidupan komodo, satwa endemik langka yang menjadi ikon global sekaligus tulang punggung pariwisata Manggarai Barat.

“Kalau populasi rusa berkurang karena perburuan, maka komodo kehilangan sumber makanannya. Dan kalau komodo terganggu, itu akan berpengaruh pada seluruh ekosistem dan nama baik Labuan Bajo sebagai destinasi wisata konservasi,” ujar Ketua KNPI Manggarai Barat itu.

Ia menilai, setiap gangguan terhadap rantai makanan di TN Komodo berpotensi memicu efek domino yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pariwisata berbasis konservasi.

Lebih lanjut, Hasanudin juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi.

Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas taman nasional dan aparat penegak hukum.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan petugas taman nasional. Masyarakat lokal harus menjadi garda terdepan dalam melindungi satwa dan alamnya sendiri. Kesadaran bahwa rusa dan komodo adalah bagian dari kehidupan kita, itu yang harus terus dibangun,” ujarnya.

Ia berharap, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi momentum refleksi kolektif bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Dari kasus ini, muncul kesadaran kolektif bahwa setiap tindakan ilegal sekecil apapun di kawasan konservasi akan berdampak besar. Menjaga rusa berarti menjaga komodo, dan menjaga komodo berarti menjaga masa depan Labuan Bajo,” kata politisi muda tersebut.

Di sisi lain, Hasanudin dengan tegas menyoroti isu yang lebih besar, yakni pemberian izin konsesi pembangunan vila di Pulau Padar.

Ia menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan semangat konservasi yang selama ini digaungkan pemerintah.

“Saya juga dengan tegas menyoroti isu yang lebih besar yaitu pemberian izin konsesi pembangunan vila di Pulau Padar. Saya menilai langkah tersebut bertolak belakang dengan semangat konservasi yang sedang digaungkan pemerintah,” tegasnya.

Ia menyebut situasi ini sebagai sebuah kontradiksi kebijakan.

“Lucu rasanya, disatu sisi kita menangkap pemburu rusa, tapi di sisi lain kita memberi izin membangun vila di tengah habitat satwa liar. Ini kontradiksi yang harus dihentikan,” lanjut Hasanudin.

Ia pun mendesak pemerintah pusat dan kementerian terkait untuk segera mengambil langkah korektif.

“Saya mendesak agar pemerintah pusat dan kementrian terkait meninjau ulang dan mencabut izin konsesi pembangunan yang berpotensi merusak habitat alami komodo dan satwa lainnya,” tegasnya kembali.

Menurutnya, komitmen menjaga satwa liar harus dibuktikan dengan keberanian mencabut izin-izin yang mengancam habitat.

“Kalau kita berkomitmen menjaga kehidupan satwa liar, maka keberanian mencabut izin-izin yang mengancam habitat itu adalah ujian yang sebenarnya, jangan tunggu sampai alam kita rusak baru menyesal,” tandasnya.

Hasanudin menegaskan, pembangunan di kawasan konservasi tidak boleh mengorbankan keseimbangan ekosistem demi kepentingan segelintir pihak.

“Labuan Bajo bisa tetap berkembang tanpa merusak, wisata bisa maju tanpa mengusir komodo dan rusa dari rumahnya, yang kita butuhkan adalah kebijakan berkeadilan untuk manusia dan alam,” tutupnya.

Sebelumnya, operasi penegakan hukum terpadu yang dilakukan tim gabungan berhasil mengungkap praktik perburuan liar bersenjata api yang terorganisir.

Operasi ini berujung pada penetapan tiga orang tersangka yang kini menghadapi ancaman pidana berat hingga hukuman mati.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AB, AD, dan Y, diamankan oleh tim gabungan Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (JBN), Balai Taman Nasional Komodo, KP IBIS-6001 Korpolairud Baharkam Mabes Polri, KP Padar-3018 Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, serta Polres Manggarai Barat (Mabar).

Penangkapan berlangsung dramatis dan penuh risiko. Pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025, sekitar pukul 02.30 WITA, tim gabungan menggunakan KP Badak Laut 01 dan Kapal G1 Komodo mendeteksi sebuah kapal kayu sepanjang 10 meter dan lebar 3,5 meter di perairan Loh Serikaya, Pulau Komodo.

Kapal tersebut diduga kuat membawa pemburu liar beserta hasil buruannya. Saat dilakukan penyergapan, kapal justru melarikan diri ke arah luar kawasan TN Komodo, meski telah diberikan peringatan lisan melalui pengeras suara.

Pada pukul 02.33 WITA, personel Polri melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun, para pelaku tidak mengindahkan dan justru membalas tembakan ke arah Kapal G1 Komodo. Kejar-kejaran laut pun tak terhindarkan.

Kontak senjata terjadi sekitar pukul 03.45 WITA di perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam kondisi gelap malam, arus perairan dinamis, dan ancaman tembakan langsung ke arah petugas.

Karena perlawanan bersenjata terus dilakukan, tim gabungan mengambil tindakan terukur hingga akhirnya tiga pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan.

Untuk kepentingan pembuktian, tim gabungan kembali ke lokasi kejadian pada pagi hari yang sama dan melakukan penyelaman di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelaman dan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial.

Barang bukti tersebut meliputi 10 selongsong peluru, 8 peluru aktif kaliber 5,56 mm, 1 pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine, serta 1 ekor rusa yang diduga hasil perburuan ilegal.

Selain itu, turut diamankan pisau, senter kepala (headlamp), telepon seluler, serta kapal kayu yang digunakan para pelaku.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan, sebagai bagian dari komitmen negara dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa liar dari kejahatan terorganisir.**