
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, menyampaikan dua agenda utama kunjungan tersebut.
“Hari ini kami dapat melaksanakan kunjungan kerja untuk menyukseskan dua agenda sekaligus. Yang pertama pemutakhiran data partai politik berkelanjutan semester 2 Tahun 2025 sekaligus kami memohon waktu untuk memberikan penjelasan singkat terkait beberapa pokok-pokok penting dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025.” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun PSI belum memiliki kursi di DPRD Manggarai Barat, KPU tetap berkewajiban memberikan penjelasan regulatif.
“Meskipun sampai dengan hari ini PSI belum memiliki kursi di DPRD Kabupaten Manggarai Barat, tetapi kami punya kewajiban untuk menjelaskan peraturan KPU ini kepada seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2024 termasuk di dalamnya PSI.” katanya.






Tinggalkan Balasan