Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebaran konten pornografi anak, dan tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa.
“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” ujar, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni dalam konferensi pers di Mabespolri, Jakarta, Senin (11/11/25) lalu dikutip dari laman resmi tribratanews.polri.go.id, Senin (18/11).
Menurut Kombes Pol. Dani, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
Lebih lanjut dia katakan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.