Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM – Para tergugat dalam Perkara Nomor 9/Pdt.G/2024/PN.Lbj, yang terdiri dari keluarga almarhum Nassar Supu (Tergugat I-VII), ahli waris Nikolaus Naput (Tergugat VIII-XI), dan Mahanain Group (Tergugat XII-XIV), secara resmi mengajukan kesimpulan perkara sengketa tanah Karangan dan Golo Karangan kepada Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Pengajuan ini dilakukan secara daring melalui sistem e-court pada Rabu (5/3/2025).
Sengketa tanah yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat ini melibatkan para tergugat melawan penggugat Muhammad Tasyrif Daeng Mabatu.
Dalam rilis resmi yang diterima media, kuasa hukum para tergugat menilai bahwa penggugat hanya bertujuan mengganggu para tergugat dengan berulang kali menggugat objek tanah yang sama tanpa mampu membuktikan klaimnya di persidangan.
Dalam kesimpulan yang diajukan, kuasa hukum para tergugat menegaskan bahwa penggugat tidak pernah dapat membuktikan batasan, luasan, serta lokasi tanah yang diklaimnya dalam gugatan. Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat sebelumnya telah menerbitkan peta informasi terkait bidang tanah yang diklaim oleh penggugat berdasarkan perkara ini.