Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
“Mengingat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kami meyakini bahwa tujuan penggugat mengajukan gugatan Perkara 9/2024 ini hanya untuk mengganggu para tergugat,” tegas Kharis Sucipto, kuasa hukum Mahanain Group.
Lebih lanjut, Kharis Sucipto menyatakan bahwa pihaknya percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk bukti tertulis, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang telah diperiksa.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada 19 Februari 2025, majelis hakim memperkirakan bahwa putusan Perkara 9/Pdt.G/2024/PN.Lbj akan dibacakan sekitar satu minggu setelah kesimpulan diajukan oleh kedua belah pihak.
Dengan adanya kesimpulan yang telah disampaikan oleh para tergugat, kini keputusan akhir berada di tangan majelis hakim. Apakah gugatan penggugat akan diterima atau kembali ditolak seperti gugatan-gugatan sebelumnya, masih harus menunggu putusan resmi dari PN Labuan Bajo dalam waktu dekat.*