LABUNABJOVOICE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat terus mendalami kasus dugaan pengrusakan rumah yang menimpa tiga warga di Kampung Wae Togo, Desa Watu Waka, Kecamatan Lembor Selatan.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (15/11/2025) tersebut diduga kuat dipicu oleh konflik sengketa lahan yang telah berlangsung lama di wilayah itu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/187/XI/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, aksi pengrusakan terjadi sekitar pukul 11.00 Wita.
Sekelompok massa dilaporkan mendatangi pemukiman warga sambil berteriak dan melakukan tindakan anarkis terhadap rumah milik PH (71), IR (55), dan RR (72).
Merasa terancam dan tidak mampu melakukan perlawanan, para korban memilih mencari perlindungan hukum.
Mereka secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Manggarai Barat pada Senin (17/11/2025).
“Merasa terancam dan tidak mampu memberikan perlawanan saat kejadian, para korban kemudian mendatangi Mapolres Manggarai Barat pada Senin (17/11/2025) lalu untuk meminta perlindungan hukum serta melaporkan tindakan tersebut secara resmi,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026) siang.
Kasat Reskrim menjelaskan, insiden pengrusakan rumah di Kampung Wae Togo merupakan lanjutan dari konflik pertanahan antara para korban dengan kelompok terlapor yang berasal dari Kampung Pela, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan.
“Sebelumnya, pada Januari 2025, sempat terjadi insiden serupa dimana pagar milik korban dirusak oleh warga dari kampung yang sama. Konflik ini nampaknya belum menemui titik temu hingga berujung pada pengrusakan rumah,” ujarnya.
Konflik berkepanjangan tersebut diduga dipicu oleh klaim kepemilikan lahan yang belum memiliki penyelesaian hukum secara final, sehingga memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti laporan resmi tersebut, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP. Lidik/460/XI/RES.1.10/2025) sebagai dasar hukum penanganan perkara.
“Hingga saat ini, penyidik telah melakukan beberapa langkah strategis, di antaranya, memeriksa sedikitnya enam orang saksi guna mendalami peran masing-masing pelaku dan mengumpulkan bukti dokumentasi visual yang merekam saat-saat pengrusakan terjadi,” jelas AKP Lufthi.
Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terus dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Meski proses penyelidikan berjalan, kepolisian mengakui adanya kendala administratif. Beberapa saksi dari pihak terlapor belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan klarifikasi.
Dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Manggarai Barat berencana kembali melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak-pihak terlapor.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan guna mencegah adanya aksi balasan atau konflik horizontal lebih lanjut di wilayah Lembor Selatan,” tuturnya.
Saat ini, penyidik masih fokus pada pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan peristiwa pengrusakan rumah tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Saat ini, penyidik tengah fokus pada pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan masalah pengrusakan tersebut,” sebut perwira pertama itu.
Sejauh ini, Polres Manggarai Barat terus melakukan langkah-langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Aparat kepolisian juga memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi mencegah konflik sosial yang lebih luas di kemudian hari.**






Tinggalkan Balasan