Kasat Reskrim menjelaskan, insiden pengrusakan rumah di Kampung Wae Togo merupakan lanjutan dari konflik pertanahan antara para korban dengan kelompok terlapor yang berasal dari Kampung Pela, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan.

“Sebelumnya, pada Januari 2025, sempat terjadi insiden serupa dimana pagar milik korban dirusak oleh warga dari kampung yang sama. Konflik ini nampaknya belum menemui titik temu hingga berujung pada pengrusakan rumah,” ujarnya.

Konflik berkepanjangan tersebut diduga dipicu oleh klaim kepemilikan lahan yang belum memiliki penyelesaian hukum secara final, sehingga memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti laporan resmi tersebut, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP. Lidik/460/XI/RES.1.10/2025) sebagai dasar hukum penanganan perkara.

“Hingga saat ini, penyidik telah melakukan beberapa langkah strategis, di antaranya, memeriksa sedikitnya enam orang saksi guna mendalami peran masing-masing pelaku dan mengumpulkan bukti dokumentasi visual yang merekam saat-saat pengrusakan terjadi,” jelas AKP Lufthi.