“Tetapi terkait dengan alasan sampai mereka nekat berjualan diluar dan sebagainya mungkin nanti itu bisa dikonfirmasi kepada teman-teman lain terkait dengan space (tempat) yang ada di pasar,” ujar Kepala Satpol PP Mabar itu.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 yang saat ini telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam Pasal 66 Ayat 1 berbunyi setiap orang dilarang berdagang, berjualan, berusaha dengan menggunakan bagian jalan/trotoar, halte, dan tempat untuk kepentingan umum lainnya.

Penulis: Hamid