Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Didalam sistem OSS itu menurut dia, akan diketahui apakah pengajuan perizinan usaha yang mau dikerjakan membutuhkan persyaratan dasar atau atau tidak perlu. Jika usaha yang diajukan hanya beresiko rendah maka pengusaha cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.
Tapi, tambahnya, jika pengajuan perizinan usaha yang mau dia kerjakan itu membutuhkan persyaratan dasar, maka diwajibkan untuk selesaikan itu terlebih dahulu.
NIB ini menurut Etris, seperti nomor induk kependudukan (KTP), hanya memiliki satu nomor induk berusaha sebagai tanda pengenal.
“Ketika saya sudah mendaftar dengan menggunakan NIK untuk mendapatkan NIB, saya tidak mendaftar ulang. Jadi hanya satu saja NIB nya,” ujar nya.
Penulis: Hamid