Menurutnya, keberhasilan menekan angka kecelakaan tidak hanya bergantung pada penindakan hukum, tetapi juga pada tingkat kesadaran kolektif seluruh pengguna jalan.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Supartha juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan wisatawan mancanegara (WNA) yang mengemudi kendaraan di Labuan Bajo.
Ia menegaskan bahwa setiap WNA wajib tunduk pada hukum Indonesia, termasuk kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional.
“Kami meminta penyedia rental untuk proaktif memberikan edukasi kepada penyewa WNA sebelum melepaskan kendaraan guna menghindari risiko hukum dan kecelakaan di jalan,” ungkapnya.
Langkah ini dinilai krusial mengingat tingginya mobilitas wisatawan asing di Labuan Bajo yang berpotensi meningkatkan risiko pelanggaran lalu lintas jika tidak diimbangi dengan pemahaman aturan hukum setempat.
Senada dengan pihak kepolisian, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Manggarai Barat, Rola Jalesi, ST, menyoroti pentingnya etika berkendara di kawasan wisata yang kini menjadi wajah Indonesia di mata dunia.





Tinggalkan Balasan