Hukrim

Saksi Kasus Sengketa Tanah Karangan di Labuan Bajo Tidak Hadir, Sidang Terpaksa Ditunda

Sidang lanjutan perkara perdata no 9/Pdt.G/2024/PN Lbj ditunda karena saksi Penggugat tidak hadir

LABUANBAJOVOICE.COM | Sidang lanjutan kasus tanah Karangan (Keranga) dan Golo Karangan yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, terpaksa di tunda karena saksi dari Penggugat (Muhammad Thasyrif Mabatu alias Asep) berhalangan hadir.

“Persidangan hari ini  seyogianya dalam menghadirkan saksi dari Penggugat. Namun dalam persidangan, kuasa hukum Penggugat menyampaikan bahwa saksi-saksi yang tadinya dihadirkan berhalangan hadir, karena sedang diluar kota, ” ujar Kharis Sucipto selaku Kuasa Hukum Erwin Santosa Kadiman (Tergugat XII – XIV) di Labuan Bajo, Rabu 20 November 2024.

Sebelumnya, sidang lanjutan ini dalam Perkara Perdata No 9/Pdt.G/2024/PN Lbj dijadwalkan digelar pada Rabu, 20 November 2024 pagi. Namun para saksi yang direncanakan akan hadir dalam persidangan tersebut sedang berada diluar kota, sehingga sidang pun ditunda dan dilanjut pada Rabu, 04 Desember 2024 mendatang.

Menurut Kuasa Hukum Erwin Santosa Kadiman, ketidakhadiran saksi dalam suatu persidangan itu hal lumrah, dan dia sangat menghargai dan menghormati hal tersebut.

Kharis tambah, ada satu hal yang pihaknya sampaikan secara resmi dalam persidangan tadi ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yaitu minta kehadiran dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat di dalam persidangan lanjutan sebagai saksi.

“Ada satu-surat yang kami sampaikan yaitu permohonan ke Majelis Hakim Perkara 9 untuk memanggil kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat untuk hadir dipersidangan sebagai saksi yang menjelaskan hasil pengukuran dari pemeriksaan setempat,” ungkapnya.

Karena, lanjut dia, biar bagaimanapun juga Kantor BPN Manggarai Barat juga yang memiliki kapasitas terkait dengan hal-hal pengukuran atas tanah, dan Tantah (Kantor Pertanahan) hadir pada saat pemeriksaan setempat.

“Maka untuk terangnya perkara ini dan clear (jernih) nya objek sengketa, kami memohon ke Majelis Hakim untuk memanggil Kantor Pertanahan (BPN Manggarai Barat) untuk hadir di persidangan menjelaskan hasil pengukuran, khususnya mengenai titik-titik mana saja yang ditunjuk oleh Penggugat yang dirasa sebagai tanahnya,” ujar Kharis.

Baca Juga:  Ini Alasan PN Labuan Bajo belum Keluarkan Surat Persetujuan Penyitaan Dokumen dari Polres Mabar

Ia tegaskan, ini sangat penting dan cukup fundamental dalam proses pembuktian kedepannya. Agar Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terang benderang sesuai dengan hukumnya dan demi tercapainya kepastian hukum di Labuan Bajo.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kadiman, Kharis: Saksi Pihak Penggugat Beri Keterangan di Persidangan, Bahwa di Labuan Bajo tidak Punya Fungsionaris Adat

“Kami berharap permohonan tersebut dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujar Kharis.

Bagi Kuasa Hukum Erwin Santosa Kadiman, kehadiran dari BPN Manggarai Barat merupakan hal yang sangat penting dan urgent (mendesak), karena Kantor Pertanahan memiliki kapasitas terkait dengan pengukuran tanah.

“Jadi hasil pengukuran Kantah (Kantor Pertanahan ) itu menjadi satu acuan yang resmi yang bisa kita telaah bersama-sama. Kita bisa gali lebih jauh di persidangan, karena kalau para pihakkan tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) atau kapasitas untuk menentukan ukuran tanah,” kata Kharis.

Karena, menurut dia, instansi yang berwenanglah yang patut untuk menerangkan itu. Agar menjadi fakta persidangan dan kekuatan hukumnya juga sempurna.

Senada dengan Mursyid Surya Candra selaku Kuasa Hukum Keluarga Nikolaus Naput atau Tergugat VIII-XI, dia mengatakan kehadiran dari BPN Manggarai Barat dalam persidangan sebagai saksi itu sangat penting.

Baca Juga:  PERPADI NTT Temui Anggota Komisi IV DPR RI dan Kementan Bahas Pertanian di Daerah

“Tadi kami sampaikan kepada Yang Mulai Majelis Hakim, bahwa kehadiran BPN itu kami sandarkan pada produk hukum yang dikeluarkan sendiri oleh BPN. Sehingga patut untuk BPN sendiri setidak-tidaknya memberikan penjelasan terkait produk hukum yang sudah dikeluarkan,” ujar Candra.

Kehadiran BPN Manggarai Barat, menurut Candra, ini juga berkaitan dengan kepentingan langsung dari kliennya, Tergugat VIII- Tergugat XII. “Bahwa klien kami selaku pemilik tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat, tentu punya kepentingan langsung terhadap prodak hukum tersebut,” ungkapnya.

“Memang kami melihat ada begitu banyak alasan yang bisa kami utarakan untuk meminta kepada Yang Mulia Majelis agar BPN dihadirkan. Dihadirkan untuk, setidak-tidaknya memberikan penjelasan terhadap hal-hal yang patutlah untuk didengarkan oleh Majelis,” kata Candra. *

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button