Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Selanjutnya, Mahanain Group membeli tanah dari Nikolaus Naput. Proses jual beli dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Dalam perkara ini, dasar hak atas tanah Penggugat Muhamad Thasyrif Daeng Mabatu adalah berupa Surat Hibah 15 Mei 1975. Surat Hibah 15 Mei 1975 menyatakan bahwa almarhum Daeng Ngintang menghibahkan tanah-tanah almarhum Abu Sofyan Daeng Pabeta selaku ayah dari Penggugat.
Namun, Surat Hibah 15 Mei 1975 itu bertentangan dengan Pasal 19 PP Nomor 10 Tahun 1961 karena tidak dibuat dalam bentuk akta notaris dan ditandatangani salah satunya oleh Bupati yang bukan merupakan pejabat yang berwenang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961.
Pada kesempatan sama, salah satu saksi ahli dari pihak Tergugat selaku ahli Hukum Agraria dan Tanah Adat, Prof Dr. Farida Patittingi menjelaskan tentang yang berwenang memberikan tanah adat.
“Sesuai struktur adat yang berlaku hanya kepala adat yang berwenang menyerahkan tanah, memberikan tanah adat,” kata Prof. Farida.
Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) pokok agraria ada tiga ciri masyarakat adat masih eksis yaitu, masih ada masyarakat, masih ada harta atau benda-benda bersama. Misalnya tanah adat. Kemudian, lanjut dia, masih ada tatanan hukum yang dipatuhi masyarakat adat.*