Saksi Ahli Tergugat, Prof. Anwar: Surat Hibah yang Ditandangani Bupati tidak Sah, Minimal Pejabat Berwenang

Prof. Dr. Anwar Borahima,.SH,.MH sebagai saksi Ahli Pakar Hukum Perdata. Foto: Labuan Bajo Voice

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Dikatakan Prof. Anwar, semua orang bisa menggugat, tapi Hakim harus memutuskan bahwa pembeli yg beritikad baik harus dilindungi.

“Apa yang dimaksud pembeli yang beritikad baik?. Pembeli  yang melakukan proses jual beli sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku dan menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujar Prof. Anwar.

Bacaan Lainnya

“Prosesnya terang dan tunai. Dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dan harga yang layak,” tambahnya.

Tentang hibah, Prof. Anwar menjabarkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1961, hibah harus dilakukan di hadapan dan oleh pejabat yang berwenang. Misalnya notaris, PPAT atau Camat.

” Apabila ada surat hibah, namun yang bertanda tangan adalah Bupati, maka itu tidak sah karena Bupati bukanlah pejabat yang berwenang sebagaimana PP 10 Tahun 1961,” tegasnya.

Seperti diketahui, perolehan tanah Golo Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat berawal dari penyerahan tanah oleh Fungsionaris Adat kepada Nassar Bin Haji Supu. Kemudian Nikolaus Naput membeli tanah tersebut dari Nassar Supu.

Pos terkait