LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat administrator dan pengawas.
Prosesi tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Manggarai Barat, Selasa (3/2/2026).
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan, sekaligus menyesuaikan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami perubahan struktur serta tuntutan peningkatan pelayanan publik.
Selain pengangkatan pejabat baru, sejumlah pejabat juga dikukuhkan kembali pada jabatan strategis guna menjaga stabilitas organisasi pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati (Wabup) Weng menegaskan bahwa jabatan yang dipercayakan kepada aparatur sipil negara (ASN) merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan menjunjung tinggi integritas.
Ia mengingatkan para pejabat yang dilantik agar tidak hanya mengedepankan kemampuan teknis, tetapi juga loyalitas terhadap institusi dan pimpinan.
“Membangun sumber daya manusia yang cerdas relatif mudah, namun menumbuhkan loyalitas menjadi tantangan yang jauh lebih kompleks dalam birokrasi.” ujar politisi Gerindra itu.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga moralitas, baik dalam lingkungan kerja maupun kehidupan pribadi.
Weng menekankan bahwa pejabat publik harus menjadi teladan bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
“Keberhasilan seorang pejabat tidak hanya diukur dari kinerja administratif, tetapi juga dari kemampuan menjaga norma dan etika dalam kehidupan sehari-hari.” jelasnya.
Lebih jauh, Weng menegaskan bahwa proses pengangkatan pejabat telah melalui mekanisme dan prosedur yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia memastikan bahwa setiap pejabat yang dilantik telah melewati tahapan seleksi berbasis sistem merit, termasuk persetujuan pemerintah pusat.
Selain itu, Weng mengingatkan para pejabat agar bersabar dalam meniti karier birokrasi. Ia menegaskan bahwa setiap jenjang jabatan memiliki syarat masa kerja tertentu yang harus dipenuhi sebelum dapat dipromosikan ke posisi lebih tinggi.
“Jabatan bukan posisi yang bersifat permanen. Pejabat dapat dipromosikan maupun diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran atau tidak mampu menjalankan tugas secara profesional.” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Weng memberikan perhatian khusus kepada pejabat yang menangani pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa sektor keuangan merupakan bidang yang sangat rentan terhadap penyimpangan, sehingga membutuhkan integritas dan pengawasan ketat.
Weng menekankan pentingnya penguatan nilai-nilai moral dan spiritual sebagai benteng dalam mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Ia juga mengingatkan para pejabat agar bekerja secara profesional, menjaga etika birokrasi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pejabat yang bekerja dengan baik dan benar akan memperoleh kepercayaan publik sekaligus peluang pengembangan karier yang lebih baik.” ujarnya. **

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan