“Jabatan bukan posisi yang bersifat permanen. Pejabat dapat dipromosikan maupun diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran atau tidak mampu menjalankan tugas secara profesional.” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Weng memberikan perhatian khusus kepada pejabat yang menangani pengelolaan keuangan daerah.

Ia menegaskan bahwa sektor keuangan merupakan bidang yang sangat rentan terhadap penyimpangan, sehingga membutuhkan integritas dan pengawasan ketat.

Weng menekankan pentingnya penguatan nilai-nilai moral dan spiritual sebagai benteng dalam mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Ia juga mengingatkan para pejabat agar bekerja secara profesional, menjaga etika birokrasi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pejabat yang bekerja dengan baik dan benar akan memperoleh kepercayaan publik sekaligus peluang pengembangan karier yang lebih baik.” ujarnya. **