Pemilik kendaraan diduga tidak mengetahui bahwa mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui laporan polisi nomor LP/B/34/III/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
Saat ini penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga pelaku.
“Para terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses interogasi mendalam. Fokus kami sekarang adalah melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama di kawasan wisata seperti Labuan Bajo yang menjadi destinasi pariwisata super prioritas nasional.
“Kejahatan muncul saat ada kesempatan. Tetap waspada dan jaga lingkungan kita. Laporkan segera setiap aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110,” ungkapnya.**





Tinggalkan Balasan