Pada kesempatan itu, ia juga membandingkan data pada tahun 2024, target PAD Manggarai Barat ditetapkan Rp313 miliar. Namun, realisasi hanya mencapai Rp273 miliar.
Menurut Maria, angka tersebut masih didominasi oleh penerimaan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang pada tahun lalu sempat menyentuh Rp81 miliar.
Bapenda kedepannya menargetkan penguatan PAD melalui pajak baru di sektor-sektor potensial.
“Ke depan, fokus kami di pajak hotel, pajak restoran, reklame, hiburan, hingga pajak parkir. Tren kendaraan di Manggarai Barat terus meningkat, sehingga potensi pajak parkir sangat besar,” kata Maria.
Selain itu, pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C juga menjadi perhatian, mengingat pesatnya pembangunan di daerah tersebut.
Kemudian, ia mencontohkan, pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C terutang sebesar Rp100.000, maka akan ditambahkan 25% dari 100% sehingga utang pajak yang harus ditanggung wajib pajak sebesar Rp125.000. Sementara, Rp25.000-nya merupakan bagiannya pemerintah provinsi NTT.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan