“Selanjutnya DPR RI akan mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqinizamy.
Dengan disepakatinya komposisi pimpinan dan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031, Komisi II DPR RI berharap wajah Ombudsman ke depan semakin dekat dengan masyarakat.
Rifqinizamy menegaskan, Ombudsman RI harus hadir sebagai lembaga yang benar-benar melayani kepentingan publik dan mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan negara.
“Dengan disepakatinya nama-nama tersebut, kami berharap wajah Ombudsman ke depannya akan lebih dekat dengan publik, melayani publik, dan mampu menjawab tuntutan publik,” katanya.
Ia juga menekankan peran strategis Ombudsman dalam mencegah dan menindak praktik maladministrasi.
“Ombudsman harus berkontribusi pada perbaikan pelayanan publik agar tak ada lagi institusi-institusi yang melakukan maladministrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy berharap keputusan Komisi II DPR RI ini dapat menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kinerja Ombudsman RI di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan